IDXChannel - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, di berbagai kabupaten, kota di Pulau Jawa dan Bali.
Diambilnya kebijakan ini berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.
Selain itu, Presiden juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
Mengutip program Newscreen Morning IDX Channel, Senin (5/7/2021), di sisi lain PPKM Darurat bisa berdampak ke ekonomi. Kebijakan itu bisa membuat tren ekonomi kembali melambat terutama di kuartal III-2021.
Namun Direktur Riset Center Of Reform On Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan PPKM Darurat tidak akan berdampak terhadap realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 yang berakhir pada Juni lalu.