“Maka kalau ada sampai direksi yang kemudian tidak melanggar TKDN tapi misalkan harusnya bisa lebih besar daripada itu ya ada sanksi-sanksi yang tegas. Saya kira ya merupakan sanksi yang wajar ya dan ini bisa jadi shock therapy bagi BUMN lainnya. Yang terpenting adalah regulasi yang jelas, kemudian arah dari Pemerintah Pusat juga clear, ada sanksinya juga tertulis jelas, kemudian ini bisa jadi pelajaran bagi ratusan BUMN dan anak usaha BUMN lainnya sehingga lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa,” jelas dia.
(Sandy)