Direktur Jenderal Aptika Kominfo menambahkan RUU PDP akan menjamin perlindungan bagi konsumen. Prinsip-prisip UU nantinya harus ditaati bersama baik penyedia data, pemroses data hingga pengguna data. "Tujuannya untuk meningkatkan keamanan data pribadi. RUU PDP juga akan menciptakan kesetaraan aturan secara internasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," kata dia.
(SANDY)