IDXChannel - Pemerintah menaikkan target dividen pada 2022 menjadi Rp35,6 triliun dari sebelumnya Rp30 triliun di 2021. Proyeksi tersebut dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mencatat, proyeksi dividen perusahaan pelat merah cukup realistis. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan kinerja BUMN dan kondisi ekonomi nasional pada 2022.
Menurut dia, kinerja perseroan dan makro ekonomi Indonesia pulih secara perlahan pada awal tahun depan. Pertimbangannya, vaksinasi Covid-19 dilakukan secara merata sepanjang 2021.
"Saya estimasi kondisi ekonomi baru akan mulai bergerak kembali di awal 2022. Dalam situasi ini tentu kinerja BUMN juga tidak bisa langsung tancap gas. Akibatnya target dividen hanya dipatok di Rp 35,6 triliun," ujar Toto saat dimintai pendapatnya, Sabtu (21/8/2021).
Target kontribusi perseroan negara itu pun dinilai masih rendah bila dibandingkan dengan kondisi sebelum Covid-19. Tercatat, sejak 2010-2019 total dividen yang dikontribusikan BUMN mencapai Rp377,8 triliun dan penerimaan pajak sebesar Rp1.518,7 triliun.
Namun, kondisi berbalik arah karena proses restrukturisasi akibat dampak langsung pandemik ataupun warisan masalah lain BUMN, sehingga dividen yang dipatok pemerintah tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.
"Ya saat ini dampak Covid-19 memukul banyak kinerja dunia usaha termasuk BUMN. Dampak Covid yang masih terasa sampai dengan kuartal III-2021 karena spreading virus delta menyebabkan kinerja masih sulit bangkit," tutur dia.
Dalam skemanya, pemerintah pun menempuh sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dividen BUMN di tahun.
Pertama, kebijakan dalam penentuan besaran dividen dengan mempertimbangkan profitabilitas BUMN, kemampuan kas dan likuiditas perusahaan, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, dan peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Kedua, penataan dan penyehatan serta perbaikan perencanaan strategis pengembangan BUMN di masa yang akan datang seperti restrukturisasi, merger, holding, atau aksi-aksi korporasi/pemegang saham lainnya. (RAMA)