IDXChannel - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono, akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo, hari ini. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan negara sebesar Rp7,58 miliar.
Budi merupakan satu dari dua saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi lain yang akan bersaksi di depan meja hijau adalah mantan Staf Jasindo, Tisna Palwani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).
Keduanya akan bertindak sebagai saksi memberatkan untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).