sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Batu Bara Dilarang, Erick Thohir Waspadai Gugatan dari Negara Lain

Economics editor Suparjo Ramalan
05/01/2022 17:58 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mewaspadai tindakan yang dilakukan oleh negara asing usai pemerintah resmi melarang ekspor batu bara.
Ekspor Batu Bara Dilarang, Erick Thohir Waspadai Gugatan dari Negara Lain. (Foto: MNC Media)
Ekspor Batu Bara Dilarang, Erick Thohir Waspadai Gugatan dari Negara Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir mewaspadai tindakan yang dilakukan oleh negara asing usai pemerintah resmi melarang ekspor batu bara. Kebijakan itu diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Indonesia menghadapi krisis batu bara dan liquefied natural gas (LNG). 

Erick mengatakan Indonesia memiliki kontrak batu bara, nikel, timah, dan LNG, yang memerlukan komunikasi dengan negara-negara lain. Meski ekspor batu bara sementara waktu tidak diizinkan, dia memandang komunikasi dua arah antara otoritas RI dan negara lain harus berjalan baik. 

Dia menegaskan, larangan ekspor batu bara hanya berlaku 20 hari ke depan saja. Setelah pasokan sumber daya tersebut terpenuhi, keran ekspor akan kembali dibuka pemerintah. 

"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi, dan negara lain Insya Allah mendukung lah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh. Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi Presiden kita harus selesaikan masalahnya," ujar Erick, Rabu (5/1/2022). 

Kelangkaan batu bara dan LNG, lanjut Erick, menjadi momentum bagi Indonesia untuk memetakan sumber energi terbarukan ke depan. Dia menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.

Di lain sisi, Erick juga meminta direksi perseroan negara di sektor energi dan kelistrikan tidak mengedepankan ego sektoral. Bahkan, dia mengaku telah menghubungi direksi PT Pertamina (Persero), PT Bukit Asam Tbk, dan PT PLN (Persero) untuk memastikan adanya kerja sama yang berkesinambungan dalam mengatasi kelangkaan sumber daya tersebut. 

Di lain sisi, BUMN akan merealisasikan kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri menjadi prioritas utama. Erick juga mengingatkan kepada produsen batu bara swasta agar mendukung kebijakan pemerintah. 

Pasalnya, perusahaan swasta yang dinilai tidak disiplin akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional. "Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyatan Bapak Presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut," katanya. 

Hanya saja, Erick menilai tidak semua produsen batubara melanggar ketentuan kewajiban pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% yang diatur dalam regulasi saat ini. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement