IDXChannel - Pemerintah bakal mengenakan pungutan bea keluar (BK) atas komoditas emas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pungutan bea keluar emas segera terbit.
“Tadi kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi XI, Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Febrio menjelaskan, regulasi ini disusun untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, mengingat permintaan domestik yang terus meningkat dan mendorong harga emas semakin tinggi.
“Harga emas saat ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir di kuartal I-2025 harga emas sudah mencapai di atas USD4 ribu per ounce,” ujar Febrio.