sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Emas Kena Pajak, Aturan Segera Rampung

Economics editor Anggie Ariesta
17/11/2025 23:00 WIB
Pemerintah bakal mengenakan pungutan bea keluar (BK) atas komoditas emas untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri.
Pemerintah bakal mengenakan pungutan bea keluar (BK) atas komoditas emas untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri. (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah bakal mengenakan pungutan bea keluar (BK) atas komoditas emas untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri. (Foto: iNews Media Group)

“Sehingga ini harus kita pastikan bahwa sebanyak-banyaknya suplai dari emas ini tersedia di dalam negeri. Di dalam negeri pun selain tadi kita dorong untuk hilirisasi, untuk smelter,” katanya.

Dalam PMK tersebut, beberapa jenis emas akan dikenakan tarif bea keluar, yaitu dore, granules, cast bars, dan minted bars. “Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM, kementerian teknisnya,” ujar Febrio.

Tarif bea keluar untuk komoditas emas itu ditetapkan dalam rentang 7,5 persen hingga 15 persen. Penetapan tarif ini mengikuti dua prinsip utama yakni produk hulu dikenakan tarif lebih tinggi dibanding produk hilir untuk mendorong hilirisasi dan penambahan nilai dan struktur tarif bersifat agresif, yakni tarif lebih besar untuk harga yang lebih tinggi, mengikuti dinamika harga komoditas.

“Nah ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Febrio.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement