IDXChannel - Pemerintah bakal mengenakan pungutan bea keluar (BK) atas komoditas emas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pungutan bea keluar emas segera terbit.
“Tadi kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi XI, Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Febrio menjelaskan, regulasi ini disusun untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, mengingat permintaan domestik yang terus meningkat dan mendorong harga emas semakin tinggi.
“Harga emas saat ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir di kuartal I-2025 harga emas sudah mencapai di atas USD4 ribu per ounce,” ujar Febrio.
“Sehingga ini harus kita pastikan bahwa sebanyak-banyaknya suplai dari emas ini tersedia di dalam negeri. Di dalam negeri pun selain tadi kita dorong untuk hilirisasi, untuk smelter,” katanya.
Dalam PMK tersebut, beberapa jenis emas akan dikenakan tarif bea keluar, yaitu dore, granules, cast bars, dan minted bars. “Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM, kementerian teknisnya,” ujar Febrio.
Tarif bea keluar untuk komoditas emas itu ditetapkan dalam rentang 7,5 persen hingga 15 persen. Penetapan tarif ini mengikuti dua prinsip utama yakni produk hulu dikenakan tarif lebih tinggi dibanding produk hilir untuk mendorong hilirisasi dan penambahan nilai dan struktur tarif bersifat agresif, yakni tarif lebih besar untuk harga yang lebih tinggi, mengikuti dinamika harga komoditas.
“Nah ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Febrio.
(Rahmat Fiansyah)