IDXChannel - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) melepas aset tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dengan nilai transaksi Rp67,1 miliar.
Aset yang dijual mencakup lahan seluas total 53.680 meter persegi yang terdiri dari tiga bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Rinciannya meliputi SHGB Nomor 04/Grt seluas 28.480 m², SHGB Nomor 05/Grt seluas 13.040 m², serta SHGB Nomor 06/Grt seluas 12.160 m². Penjualan tersebut tidak mencakup mesin, peralatan produksi, maupun sarana penunjang lain yang berada di atas lahan.
Semula pembeli aset tersebut adalah PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN). Namun, KTN mengajukan permohonan perubahan calon pembeli menjadi empat individu, yakni Budy Yanto, Wiyanto, Hariyanto, dan Riyanto.
Manajemen PSDN menyetujui perubahan tersebut dengan memastikan bahwa seluruh pihak pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.