Saat ini, Perhutani sudah memperoleh dua sertifikat FSC Chain of Custody (FSC CoC) industri Gum Rosin (gondorukem) dan terpentin untuk Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) Sukun dengan nomor sertifikat SA-COC-013667 dan PGT Cimanggu dengan nomor sertifikat SA-COC-013666.
Sertifikat tersebut diterbitkan pasca sertifikasi FSC Chain of Custody Industri hasil hutan bukan kayu pada 19-21 Desember 2022 oleh PT Mutuagung Lestari.
Dengan diterbitkannya sertifikat untuk PGT Sukun dan dan PGT Cimanggu, artinya saat ini Perhutani telah mengantongi 7 sertifikat ekolabel internasional meliputi dua sertifikat untuk pengelolaan hutan lestari, tiga sertifikat untuk industri kayu, serta dua sertifikat untuk industri gondorukem dan terpentin.
Endung menyampaikan dengan diperolehnya sertifikasi FSC CoC ini, pihaknya semakin memantapkan visi perusahaan. “Menjadi Perusahaan Pengelola Hutan Berkelanjutan dan Bermanfaat Bagi Masyarakat," katanya.