Lukman menegaskan, keberadaan kerusakan fasilitas tidak serta-merta menghentikan operasional bandara. Namun, area yang memiliki potensi risiko dibatasi untuk melindungi pengguna jasa dan petugas.
"Bandar udara tetap beroperasi, namun keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama," ujarnya.
Di sisi lain, maskapai penerbangan tetap memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kondisi operasional berdasarkan situasi aktual di lapangan. Penundaan maupun pembatalan penerbangan dapat dilakukan apabila hasil assessment internal maskapai menunjukkan kondisi tersebut diperlukan demi keselamatan.
(DESI ANGRIANI)