IDXChannel - Ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terancam dibubarkan pemegang saham melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, BUMN 'sakit' yang minim operasi akan dilikuidasi. Sementara, yang berpotensi sehat bakal mendapat penanganan lebih lanjut.
“Yang potensi minimum operation more than likely itu akan di stop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya ke sana ujungnya,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat bersama Panja Komisi VI DPR, ditulis Selasa (25/6/2024).
PPA memang menangani 21 perusahaan pelat merah dan satu anak usaha. Dari jumlah itu, delapan di antaranya sudah dibubarkan, empat perseroan perlu penanganan lebih, empat lainnya berpotensi selamat. Sedangkan, enam perusahaan berpotensi dibubarkan.
"Sekarang ada istilahnya ada peluang (sehat) cuma empat," ucap Yadi.
Berikut enam BUMN yang berpotensi bubar, yaitu PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Sementara, empat perusahaan yang bisa diselamatkan adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero) atau Persero Batam, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Boma Bisma Indra (Persero).
“Ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan lebih lanjut, itu, seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd,” kata Yadi.
(FAY)