PII sendiri tidak serta merta memberikan penjaminan secara mandiri kepada perusahaan pelat merah yang terkendala likuiditas. Pasalnya, perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan penugasan dari Kementerian Keuangan.
"Jadi, Kalau KPBU semua proses permohonan itu lewat dari PII. Tapi untuk penjaminan BUMN itu prosesnya lewat Kemenkeu. Kita bantu asesmen evaluasi. Kemudian skemanya pun kita tidak bisa menjamin yang ada saat ini, kita tidak menjamin secara keseluruhan, tapi biasanya sekitar di angka 10% 15%, dan 20%, sekitar itu. Jadi tergantung dari penugasan Kementerian Keuangan," jelasnya.
(IND)