IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memperpanjang masa pencairan bonus dan insentif Direksi perusahaan pelat merah hingga 3 tahun ke depan.
Dalam kurun waktu itu, insentif Direksi akan dibayar cicil. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, rencana tersebut ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngabil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Dari kebijakan baru Erick Thohir ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia gak dapat, gitu lho,"
Erick punya alasan mendasar untuk menerapkan kebijakan barunya. Salah satunya adalah aksi korporasi yang dibuat manajemen selama mereka menjabat dan justru membuat perusahaan rugi di tahun-tahun berikutnya.
Perkara lainnya, keputusan yang salah itu justru harus diperbaiki dan ditanggung oleh manajemen BUMN baru, ketika petinggi perseroan sebelumnya sudah dicopot pemegang saham.
"Karena kita tahu kadang-kadang, nanti ambil keputusan, kan itu akan berdampak pada 3-4 tahun kemudian, nah tapi ketika dia sudah berhentikan dia tidak bertanggung jawab dong 3-4 tahun kemudian, padahal keputusan yang diambil pada hari itu berpengaruh 3,4, 5 tahun ke depan," tutur Arya.
Dengan Omnibus Law ala Erick Thohir, membuat keputusan atau aksi korporasi Direksi BUMN lebih objektif dan bisa dipertanggung jawabkan.
"Yang pasti supaya, salah satu poinnya adalah supaya Direksi juga semakin objektif dan semakin bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil pada masa dia berjabat," ucapnya.
(SAN)
Advertisement
Erick Bakal Perpanjang Pencairan Bonus dan Insentif Direksi BUMN
Dari kebijakan baru Erick Thohir ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.

Erick Bakal Perpanjang Pencairan Bonus dan Insentif Direksi BUMN (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement