Berdasarkan Permen BUMN eksisting, realisasi tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 yang dinilai berdasarkan aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi, sebagai salah satu syarat pemberian tantiem.
Tak hanya itu, Erick juga kembali mengatur pemberian long term incentive (LTI) untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.
Erick menilai, LTI adalah komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional
Selain itu, dia menekankan, Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi.
Aturan tersebut untuk memperketat pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan, dan biaya operasional anggota Direksi perusahaan negara.
(FAY)