Adapun Komisaris bertanggung jawab dan berwenang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai BUMN maupun usaha BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.
Lalu, Dewan Komisaris memberikan persetujuan terhadap hal strategis sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Komisaris juga wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Komisaris yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RKAP. (RRD)