IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang dewan komisaris ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN.
Larangan pemegang saham ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (29/3/2023).
Alasan larangan Komisaris mengintervensi kegiatan operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," lanjut beleid itu.