sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
29/03/2023 21:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir melarang dewan komisaris ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN.
Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN (FOTO: MNC Media)
Erick Thohir Larang Komisaris Intervensi Operasional BUMN (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang dewan komisaris ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN.

Larangan pemegang saham ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN yang diterbitkan pada 3 Maret 2023. 

"Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUMN kecuali ditetapkan dalam anggaran dasar BUMN atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (29/3/2023). 

Alasan larangan Komisaris mengintervensi kegiatan operasional BUMN agar tidak meniadakan tanggung jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan perusahaan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan 
Komisaris atau Dewan Pengawas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar," lanjut beleid itu. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement