Salah satu faktor yang menghambat pembangunan KCJB adalah pembebasan lahan. Padahal, pemerintah sebelumnya memastikan pembebasan lahan untuk KCJB rampung pada Januari 2020.
Masalah lain adalah adanya perubahan desain konstruksi. Sebagai alternatif percepatan pembangunannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk dialokasikan ke dalam pembangunan KCJB.
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
(FRI)