Terdapat dua mata acara rapat yang dibahas dan mendapatkan persetujuan oleh pemegang saham dalam RUPSLB ini, yaitu adalah perubahan anggaran dasar perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Pada mata acara pertama, para Pemegang saham WSBP menyetujui perubahan anggaran dasar WSBP pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, serta perubahan pasal 16 dan 19 tentang tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
Lebih lanjut, Pemegang saham WSBP juga menyetujui perubahan pengurus sesuai dengan usulan dari Waskita Karya selaku Pemegang Saham Mayoritas WSBP.
Selain itu WSBP juga mengangkat tiga Direktur yaitu Asep Mudzakir, Sugiharto, dan Subkhan. Adapun susunan pengurus Perseroan yang telah ditetapkan sesuai keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut:
Adapun Susunan Komisaris & Direksi sesuai keputusan RUPSLB:
Susunan Komisaris
Komisaris utama: Bambang Rianto
Komisaris: Eka Desniati
Komisaris: Hadi Sucahyono
Komisaris Independen: Abdul Ghofarrozin
Komisaris Independen : Agus Budiman Manalu
Susunan Direksi