sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Pailit, Saham WSBP Sempat Masuk Jajaran Top Loser 

Market news editor Shifa Nurhaliza
07/04/2021 09:26 WIB
PT Waskita Beton Precast, Tbk digugat pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Digugat Pailit, Saham WSBP Sempat Masuk Jajaran Top Loser . (Foto: MNC Media)
Digugat Pailit, Saham WSBP Sempat Masuk Jajaran Top Loser . (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast, Tbk digugat pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) itu digugat oleh PT Hartono Naga persada.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan teregistrasi 31 Maret 2021 dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. terdapat tujuh perkara yang diminta pemohon.

Dengan demikian, adanya perkara tersebut nyatanya cukup berpengaruh pada pergerakan saham Waskita Beton yang pada pembukaan perdagngan kemarin, Selasa (6/4/2021) sempat memasuki jajaran Top Loser. Pada pembukaan perdagangan kemarin, saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) turun Rp13 atau 6,57 persen ke Rp185.

Menurut laporan keuangan perseroan di tahun buku 2020, PT waskita beton Precast Tbk (WSBP) membukukan rugi bersih pada tahun 2020 sebesar Rp4,76 triliun. Menurun bila di bandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yang berhasil mencetak keuntungan sebesar Rp806,1 miliar. Dengan demikian, rugi bersih per saham setara dengan Rp180.30 per lembar.

Meski di tengah pandemic Covid-19, tahun ini emiten berkode saham WSBP tetap optimistis mampu mencatatkan nilai kontrak mencapai Rp7,88 triliun. Peningkatan target kontrak perseroan tahun ini tak terlepas dari sisa nilai kontrak pada 2020 sebesar Rp4,11 triliun, dan target perolehan kontrak baru tahun 2021 yang mencapai Rp3,77 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement