sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Erick Thohir Sebut Tata Kelola BUMN Sesuai Standar Global OECD

Economics editor Suparjo Ramalan
22/07/2024 10:42 WIB
Kementerian BUMN menyatakan, tata kelola perusahaan negara sudah selaras dengan best practices OECD.
Erick Thohir Sebut Tata Kelola BUMN Sesuai Standar Global OECD. (Foto: MNC Media)
Erick Thohir Sebut Tata Kelola BUMN Sesuai Standar Global OECD. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, tata kelola perusahaan negara sudah selaras dengan best practices Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), terutama persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai, perbaikan tata kelola BUMN merupakan dampak dari program less bureaucracy yang digaungkan sejak 2020. Salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 Permen menjadi tiga Permen. Dia menyebut, terobosan itu menjadi daya dorong bagi percepatan BUMN untuk bersaing. 

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” kata Erick, Senin (22/7/2024). 

Erick menambahkan, upaya penataan regulasi dan simplifikasi Permen BUMN atau ‘Omnibus Law BUMN’ sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

UU 13/2022 lahir dengan salah satu pertimbangan agar penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Dia mencatat, dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Permen BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Kementerian BUMN berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Hal ini untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan swasta. 

Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional.

Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Salah satu tujuan Indonesia menjadi anggota OECD adalah memperkuat daya saing secara global, termasuk BUMN.

(RFI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement