Dia mencatat, dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Permen BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
Kementerian BUMN berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Hal ini untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional.
Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Salah satu tujuan Indonesia menjadi anggota OECD adalah memperkuat daya saing secara global, termasuk BUMN.
(RFI)