IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, tata kelola perusahaan negara sudah selaras dengan best practices Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), terutama persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.
Menteri BUMN Erick Thohir menilai, perbaikan tata kelola BUMN merupakan dampak dari program less bureaucracy yang digaungkan sejak 2020. Salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 Permen menjadi tiga Permen. Dia menyebut, terobosan itu menjadi daya dorong bagi percepatan BUMN untuk bersaing.
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” kata Erick, Senin (22/7/2024).
Erick menambahkan, upaya penataan regulasi dan simplifikasi Permen BUMN atau ‘Omnibus Law BUMN’ sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU 13/2022 lahir dengan salah satu pertimbangan agar penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).