IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah nomenklatur Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero). Hal itu ditetapkan pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
Adapun, perubahan nomenklatur sesuai dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.SK-66/MBU/03/2024 tentang Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
“Keputusan ini diberlakukan untuk memenuhi Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 terkait klasifikasi risiko Hutama Karya berada pada kuadran sistemik A,” tulis manajemen, dikutip melalui website resmi Kementerian BUMN, Minggu (17/3/2024).
Dalam keputusan tersebut, nomenklatur jabatan anggota direksi perseroan mengalami perubahan yang semula adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, diubah menjadi dua jabatan terpisah yakni Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Eka Setya Adrianto yang semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko kini dialih tugaskan menjadi Direktur Keuangan. Kemudian, Sugiarti kini menempati posisi Direktur Manajemen Risiko.