Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.
"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
(NIA)