sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fadel Muhammad Minta Anggaran Naik, Ini Loh Kerjaannya MPR

Economics editor Athika Rahma
03/12/2021 17:52 WIB
Salah satu pimpinan MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad mempersoalkan dipangkasnya anggaran lembaganya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Fadel Muhammad Minta Anggaran Naik, Ini Loh Kerjaannya MPR (FOTO: MNC Media)
Fadel Muhammad Minta Anggaran Naik, Ini Loh Kerjaannya MPR (FOTO: MNC Media)

- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Adapun anggaran MPR memang terpangkas di tahun 2020 lalu,  dari Rp603,67 miliar menjadi Rp576,12 miliar. Tahun ini, nilainya Rp750,9 dan tahun 2022 angkanya menurun jadi Rp 695,7 miliar.

Untuk tahun 2022, alokasi anggaran MPR akan digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 445,4 miliar.

Selain itu, Rp 250,3 miliar digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan dan operasional pimpinan MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement