sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan

Economics editor Dian Harir
16/02/2023 08:50 WIB
Berapa besaran gaji kepala IKN? Tentunya menarik untuk diulas. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menetapkan rincian gaji untuk Kepala IKN.
Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)
Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

Lantas berapa besaran gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN? Simak rincian lengkapnya berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.

Besaran Gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN

Menurut aturan, Kepala Otorita IKN memiliki hak keuangan sebesar Rp172,71 juta dengan rincian gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.480, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, serta tunjangan kinerja Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya sebesar Rp178 juta.

Untuk Wakil Kepala IKN berhak menerima gaji sebesar Rp155,18 juta dengan rincian gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138,07 juta. Serta besaran fasilitas yang didapatkan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp145 juta.

Berdasarkan aturan Perpres tersebut, fasilitas lainnya yang diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah setingkat Menteri dan Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN tersebut seluruhnya diambil dari dana APBN.

Rincian Gaji Kepala IKN 

Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Hak Keuangan: Rp172.718.840

Rincian:

  1. Gaji Pokok : Rp5.040.000
  2. Tunjangan Melekat : Rp648.840
  3. Tunjangan Jabatan : Rp13.608.000
  4. Tunjangan Kinerja : Rp153.422.000

2. Fasilitas lainnya

  • Dana Operasional : Rp178.000.000

Rincian Gaji Wakil Kepala IKN

  1. Hak Keuangan: Rp155.180.670

Rincian gaji:

  • Gaji pokok : Rp4.899.300
  • Tunjangan Melekat : Rp634.770
  • Tunjangan Jabatan : Rp11.566.800
  • Tunjangan Kinerja : Rp138.079.800
  1. Fasilitas lainnya

  • Dana Operasional : Rp145.000.000

Demikian informasi mengenai gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN. Semoga bisa membantu.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement