Lantas berapa besaran gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN? Simak rincian lengkapnya berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.
Besaran Gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN
Menurut aturan, Kepala Otorita IKN memiliki hak keuangan sebesar Rp172,71 juta dengan rincian gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.480, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, serta tunjangan kinerja Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya sebesar Rp178 juta.
Untuk Wakil Kepala IKN berhak menerima gaji sebesar Rp155,18 juta dengan rincian gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138,07 juta. Serta besaran fasilitas yang didapatkan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp145 juta.
Berdasarkan aturan Perpres tersebut, fasilitas lainnya yang diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah setingkat Menteri dan Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN tersebut seluruhnya diambil dari dana APBN.
Rincian Gaji Kepala IKN
Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)
1. Hak Keuangan: Rp172.718.840
Rincian:
- Gaji Pokok : Rp5.040.000
- Tunjangan Melekat : Rp648.840
- Tunjangan Jabatan : Rp13.608.000
- Tunjangan Kinerja : Rp153.422.000
2. Fasilitas lainnya
- Dana Operasional : Rp178.000.000
Rincian Gaji Wakil Kepala IKN
-
Hak Keuangan: Rp155.180.670
Rincian gaji:
- Gaji pokok : Rp4.899.300
- Tunjangan Melekat : Rp634.770
- Tunjangan Jabatan : Rp11.566.800
- Tunjangan Kinerja : Rp138.079.800
-
Fasilitas lainnya
- Dana Operasional : Rp145.000.000
Demikian informasi mengenai gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN. Semoga bisa membantu.