IDXChannel - Berapa besaran gaji kepala IKN? Tentunya menarik untuk diulas. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menetapkan rincian gaji untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Seperti diketahui, pada 2024 mendatang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susanto.
Badan Otorita IKN memiliki tugas yang meliputi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan pemerintah. Sedangkan besaran gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Menurut aturan tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Adapun fasilitas lainnya seperti dana operasional diberikan sesuai dengan ketentuan yakni sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.