Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TSA)
Advertisement
Fokus Akselerasi Kinerja, OIKN Incar Personel dari Swasta
untuk mewujudkan rencana tersebut, masih ada kendala terkait perundang-undangan, yaitu terbentur oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fokus Akselerasi Kinerja, OIKN Incar Personel dari Swasta (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement