sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fokus Akselerasi Kinerja, OIKN Incar Personel dari Swasta

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
04/04/2023 10:54 WIB
untuk mewujudkan rencana tersebut, masih ada kendala terkait perundang-undangan, yaitu terbentur oleh Undang - Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fokus Akselerasi Kinerja, OIKN Incar Personel dari Swasta (foto: MNC Media)
Fokus Akselerasi Kinerja, OIKN Incar Personel dari Swasta (foto: MNC Media)

Pada Bab IX tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 108 ayat 4 disebutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement