Menurut Bambang, aspek pertama yang perlu dinilai dan diperhatikan dalam proses perekrutan harusnya berdasarkan kompetensi dan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) terkait.
"Harusnya kita juga bisa melihat aspek profesionalisme dan kemampuan individu. Apakah itu dari swasta maupun non-swasta, Saya kira itu nanti menjadi yang kedua. Tapi yang pertama, kami ingin melihat kompetensi yang kita inginkan," tutur Bambang.
Dengan pemikiran tersebut, OIKN pun berharap bisa mendapatkan fatwa dari MenPANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat merekrut level direktur dari swasta.
"Ini jadi poin rapat, kalau bisa secepatnya dapat melakukan rekrutmen, sehingga kami bisa meningkatkan kemampuan dan kapasitas dari organisasi kami dengan segera," ungkap Bambang.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, direktur merupakan salah satu posisi yang terdapat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.