Vico menjelaskan lebih lanjut, sesuai namanya, investor menerima bagi hasil dari penjualan. Tak hanya itu, investor juga memperoleh pendapatan atas sewa. Dengan begitu, dua sumber pendapatan ini memiliki perjanjian sewa terpisah.
Hal ini berbeda dengan waralaba umum di mana investor harus membayar royalti dan biaya kepada pemberian waralaba, yang seringkali didasarkan pada penjualan kotor.
Namun, dalam kemitraan tersebut, investor tetap menanggung biaya untuk pembukaan fasilitas yang besarannya mulai dari Rp1,2 miliar tergantung ukuran dan jenis outlet. Namun, Fore Coffee tak mengenakan royalti yang biasanya dibebankan setiap tahun.
Vico mengklaim, konsep ini sukses diterapkan sejak Desember 2021 di mana 10 persen dari 208 outlet Fore Coffee di lebih dari 40 kota telah mengadopsi kemitraan ini.
(Rahmat Fiansyah)