IDXChannel — G20 berinisiatif membentuk Pandemic Fund. Dana Pandemi atau Pandemic Fund ini sebelumnya adalah Financial Intermediary Fund Pandemic Prevention, Preparedness, and Response (FIF-PPR).
Pandemic Fund dibentuk pada 8 sepetember 2022, dengan perkiraan kebutuhan mencapai USD31,1 miliar. Saat ini total dana awal yang terkumpul sebesar US$1,4 miliar yang dilakukan oleh 24 donatur, yang merupakan negara anggota G20 maupun non-G20, serta lembaga filantropi yang telah berkontribusi dalam Dana Pandemi.
Dana ini ditargetkan sebagai katalisasi untuk sumber dana jangka panjang untuk penanggulangan pandemi. Untuk meningkatkan investasi negara terhadap PPR (Prevention, Preparedness and response) pandemi. Melalui bank Pembangunan Multilateral (MDB) guna meningkatkan konsensional dan sumber daya domestik.
Oleh karena itu Dana Pandemi ini bukan hanya bagian dari inisiatif dari G20, Tapi diharapkan hal ini juga menjadi perhatian global. Menkeu menyambut baik untuk negara-negara lain diluar G20 yang ingin ikut berkontribusi.
Dana ini akan dikelola oleh para kontributor dan perwakilan penerima, serta mitra lainnya. Hal ini dilakukan dengan mekanisme pengelolaan Bank Dunia atau disebut Wali Amanat (Trustee).