“WSBP mengapresiasi peningkatan rating yang dikeluarkan oleh PEFINDO. Peningkatan rating ini mencerminkan kemajuan progress restrukturisasi dan pemulihan kinerja keuangan WSBP,” jelas Director of Finance & Risk Management WSBP ujar Asep Mudzakir dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Asep menjelaskan bahwa saat ini fokus manajemen WSBP telah mengimplementasikan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian dan menjalankan program-program transformasi bisnis perusahaan.
Proses implementasi skema restrukturisasi homologasi WSBP terus dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Perdamaian. Pada 5 Januari 2023 lalu, WSBP telah menerima secara resmi Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Dengan telah diterimanya salinan putusan tersebut, maka WSBP berharap proses aksi korporasi sesuai skema restrukturisasi dapat di akselerasi.
WSBP menargetkan pelaksanaan aksi korporasi konversi kewajiban obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dapat segera dilakukan.