sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat

Economics editor Andini Aprysheila/SEO
25/08/2022 11:13 WIB
Gaji Ketua MPR menjadi menarik untuk diketahui. Pasalnya sebagai lembaga yang memiliki wewenang tertinggi di struktur legislator.
Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)
Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)

Selain gaji, sebagai anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR juga menerima uang kehormatan yakni sebesar Rp1.750.000.

Tunjangan Ketua MPR

Tunjangan yang diterima ketua MPR yakni:

  1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
  3. Uang sidang/paket Rp2.000.000.
  4. Tunjangan jabatan Rp18.900.000
  5. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
  6. Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
  7. Tunjangan kehormatan Rp6.690.000.
  8. Tunjangan komunikasi intensif Rp16.468.000.
  9. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)

  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Asisten Anggota Rp2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
  • Biaya Perjalanan (Harian)
  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  • Uang Representasi
  1. Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  2. Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
  • Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
  1. Perlengkapan rumah lengkap.
  2. Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

Itulah besaran gaji ketua MPR serta tunjangan di berdasarkan dasar hukum yang berlaku di negara ini.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement