Selain gaji, sebagai anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR juga menerima uang kehormatan yakni sebesar Rp1.750.000.
Tunjangan Ketua MPR
Tunjangan yang diterima ketua MPR yakni:
- Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
- Uang sidang/paket Rp2.000.000.
- Tunjangan jabatan Rp18.900.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
- Tunjangan kehormatan Rp6.690.000.
- Tunjangan komunikasi intensif Rp16.468.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000
Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR
Gaji Ketua MPR, Tunjangan serta Fasilitas yang Didapat. (FOTO : MNC Media)
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
- Asisten Anggota Rp2.250.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode
- Biaya Perjalanan (Harian)
- Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang Representasi
- Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
- Perlengkapan rumah lengkap.
- Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok.
- Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.
Itulah besaran gaji ketua MPR serta tunjangan di berdasarkan dasar hukum yang berlaku di negara ini.