sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi 

Economics editor Raka Dwi Novianto
27/05/2024 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal gaji pekerja swasta yang akan potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi . (Foto: MNC Media)
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi . (Foto: MNC Media)

Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027. 

Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement