sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi 

Economics editor Raka Dwi Novianto
27/05/2024 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons perihal gaji pekerja swasta yang akan potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi . (Foto: MNC Media)
Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Respons Jokowi . (Foto: MNC Media)

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Bahkan pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

Pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement