sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Rp5 Juta Sebulan Dipotong Pajak Lima Persen, Segini Besarannya 

Economics editor Michelle Natalia
02/01/2023 13:11 WIB
Aturan baru Sri Mulyani tahun ini adalah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak 5 persen. Segini besaran pajaknya.
Gaji Rp5 Juta Sebulan Dipotong Pajak Lima Persen, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).
Gaji Rp5 Juta Sebulan Dipotong Pajak Lima Persen, Segini Besarannya. (Foto: MNC Media).

Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif: 

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5% 

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement