Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%
(FAY)