sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ganjil-Genap Kembali Berlaku di GT Kalikangkung hingga Cikampek per Hari Ini

Economics editor Widya Michella
06/05/2022 09:50 WIB
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada pukul 14.00 WIB-24.00 WIB.
Ganjil-Genap Kembali Berlaku di GT Kalikangkung hingga Cikampek per Hari Ini
Ganjil-Genap Kembali Berlaku di GT Kalikangkung hingga Cikampek per Hari Ini

IDXChannel - Kebijakan Ganjil Genap (Gage) kembali diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat(06/05/2022) pukul 14.00 WIB-24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500. 

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di Arus Balik di Ruas TOL menegaskan  berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

"Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan Oneway mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya oneway," kata humas polri dalam akun instagram @divisihumaspolri, Jumat,(06/05/2022).

Sementara itu, pada sabtu, 7 mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu, 8 Mei 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM. 414 sampai dengan GT. Halim KM.3.500. 

Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian atau  kepada beberapa kendaraan yaitu Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga,kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar
merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Keempat, kendaraan pemadam kebakaran, kelima, kendaraan ambulans, keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Ketujuh,kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement