IDXChannel - Akibat ditemukannya satu orang penumpang positif Covid-19, Garuda Indonesia terkena imbasnya. Maskapai pelat merah ini pun dilarang melakukan penerbangan di wilayah udara Hong Kong sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, menyebutkan, Garuda Indonesia dilarang melakukan penerbangan hingga 5 Juli 2021 mendatang. Padahal, kebijakan larangan ini harusnya bisa diterapkan pada seluruh maskapai penerbangan.
Akan tetapi, kata dia, banyak maskapai asing yang masuk Indonesia pun seringkali kedapatan ada penumpang yang hasil tesnya ketika mendarat menunjukkan positif Covid-19.
"Maskapai yang kena imbas, padahal semua surat sudah terverifikasi," Sebagai maskapai kami di larang membawa oenumpang sampai tgl 5 Juli ke Hongkong," katanya
Dia menambahkan, karena larangan tersebut, Garuda Indonesia tidak melayani angkutan perorangan ke Hong Kong, maskapai hanya akan melayani kargo.