sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda (GIAA) Kembali Ajukan PKPU 30 Hari

Economics editor Suparjo Ramalan
11/05/2022 06:43 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari.
Garuda (GIAA) Kembali Ajukan PKPU 30 Hari (Dok.MNC)
Garuda (GIAA) Kembali Ajukan PKPU 30 Hari (Dok.MNC)

Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat. 

"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan," ungkapnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement