sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Garuda Indonesia Didenda KPPU Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya

Economics editor Suparjo Ramalan
09/07/2021 07:18 WIB
Maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Garuda Indonesia didenda KPPU Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Garuda Indonesia didenda KPPU Rp1 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak," ungkap dia. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement