Irfan menambahkan,sejauh ini, diskusi dan komunikasi dengan lessor berjalan baik dan kondusif. Hal ini tentunya, perseroan akan memberikan upaya terbaik untuk dapat optimalkan kesepakatan restrukturisasi atau proposal perdamaian dengan lessor.
“Adapun pertimbangan dilakukannya perpanjangan PKPU adalah untuk memberikan waktu dan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan proses verifikasi data dan tagihan,” tutur dia.
Dengan demikian, hal tersebut juga sekaligus memberikan waktu bagi perseroan untuk siapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif dengan kreditur.
Perseroan menyatakan saat ini tidak ada informasi material yang dapat pengaruhi kelangsungan hidup perseroan atau mempengaruhi harga saham perseroan.
“Perseroan akan senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal, khususnya terkait dengan pengungkapan informasi material kepada publik,” kata dia. (TIA)