sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Geger Kartu Kredit Ahok Berlimit Rp30 Miliar, DPR: Ini Timbulkan Ketidakadilan bagi Rakyat!

Economics editor Kiswondari Pawiro
19/06/2021 12:39 WIB
Fasilitas kartu kredit dengan limit fantastis ini bagian dari bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Geger Kartu Kredit Ahok Berlimit Rp30 Miliar, DPR: Ini Timbulkan Ketidakadilan bagi Rakyat! (FOTO:MNC Media)
Geger Kartu Kredit Ahok Berlimit Rp30 Miliar, DPR: Ini Timbulkan Ketidakadilan bagi Rakyat! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta agar pengakuan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bahwa mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai Rp30 miliar harus diusut tuntas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Meskipun telah dibantah, hal ini menunjukkan rasa ketidakadilan bagi rakyat. "Ini menimbulkan rasa ketidakadilan bagi rakyat berjuang hidup sehari-hari hanya untuk membeli satu liter bensin, atau satu liter solar demi menyambung kegiatan ekonomi mereka buat makan minum," kata Kamrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2021). 

Oleh karena itu, Kamrus ingin mengetahui bank mana yang memberikan fasilitas kartu kredit yang begitu fantastis tersebut kepada Ahok, bank apa, bagaimana cara mendapatkan fasilitas kartu kredit tersebut dan apa dasar pertimbangan fasilitas kartu kredit itu diberikan. 

"Saya ingin tahu perbankan yang berikan limit Rp 30 miliar tersebut apa nama produknya, bagaimana cara apply dokumen persyaratanya, apa dasar pertimbangan sehingga limit Rp 30 miliar itu diberikan. Yang nilainya bahkan lebih tinggi dari sejumlah PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten diberbagai Indonesia," ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Menurut Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini, fasilitas kartu kredit dengan limit fantastis ini bagian dari bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement