"Terakhir, Komisi VII DPR meminta BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 30 Agustus 2021," tutup Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menanggapi butir-butir kesimpulan yang telah disepakati bersama tersebut, Ketua Komite BPH Migas, Erika Retnowati, mengapresiasi atas masukan dan dukungan yang diberikan Komisi VII kepada BPH Migas dalam meningkatkan tugas dan fungsi BPH Migas.
Dia pun berjanji akan berusaha memenuhi harapan tersebut. Sekaligus bisa bekerja lebih baik untuk meningkatkan kinerja BPH Migas dalam mewujudkan visi dan misi ke depan. (TYO)