sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
17/02/2023 06:45 WIB
GIAA melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF.
GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris. (Foto: MNC Media)
GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris. (Foto: MNC Media)

Seperti permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan gugatan winding up pada pengadilan di Australia yang telah ditolak otoritas hukum terkait, serta gugatan judicial liquidation terhadap GIHF, di mana hal ini yang sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. 

Ketetapan hukum tersebut, yang diikuti berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara, semakin menegaskan landasan hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan. 

“Hal itu menghadirkan optimisme tersendiri bagi kami dalam memaksimalkan misi transformasi Garuda Indonesia untuk menjadi perusahaan yang semakin agile dan adaptif, sekaligus untuk merepresentasikan komitmen dan dukungan seluruh stakeholders, utamanya mayoritas kreditur, yang memiliki misi-visi yang sama terhadap soliditas kolaborasi ekosistem bisnis dalam fase restrukturisasi yang telah dirampungkan. 

Karena itu, perlu kami tekankan bahwa Garuda Indonesia akan menyikapi secara tegas upaya-upaya yang dapat merugikan kepentingan seluruh stakeholder dalam ekosistem bisnis Garuda Indonesia, yang telah terbangun secara konstruktif dan dilandasi oleh koridor hukum yang berlaku,” tutup Irfan.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement