sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
17/02/2023 06:45 WIB
GIAA melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF.
GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris. (Foto: MNC Media)
GIAA Menangkan Gugatan Judical Release Lawan Greylag di Paris. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, pihaknya melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) di Prancis, berhasil memenangkan gugatan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022 lalu. 

"Kami perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia  telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Langkah hukum tersebut merupakan rangkaian upaya hukum oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 yang sebelumnya telah ditempuh di sejumlah negara dan telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Melalui putusan judicial release tersebut,  Paris Civil Court memberikan pembebasan penuh atas sita sementara  rekening GIHF yang sebelumnya diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446, serta memerintahkan kepada kedua lessor tersebut untuk membayar kepada GIHF sebesar 230.000 EUR sehubungan dengan damages dan cost yang timbul terkait langkah hukum tersebut. 

Adapun dasar pertimbangan putusan Paris Civil Court tersebut adalah bahwa permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat terdapatnya Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement