Untuk pangkat Pamen Polri terdiri dari Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Besar (Kombes). Adapun gaji polisi berpangkat Pamen diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji polisi berpangkat Kompol ditetapkan sekitar rentang Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100. Sementara itu gaji polisi berpangkat Kombes sekitar Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400 dan berpangkat AKBP di rentang Rp3.093.000 hingga Rp5.084.300.
Selain mendapatkan gaji pokok seperti yang disebutkan sebelumnya, polisi juga menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan, yang mana gaji polisi berpangkat Kompol, berada di kelas jabatan 10.
Sehingga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000. Jadi jika ditotalkan gaji polisi berpangkat Kompol kurang lebih sekitar Rp7.55.100 hingga Rp9.481.100 per bulannya.
Meski begitu, ada kemungkinan besaran gaji polisi berpangkat Kompol menjadi bertambah dari tunjangan-tunjangan lainnya.