IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah menerima tambahan 15 personel polisi untuk memperkuat Deputi Penindakan lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan lantaran KPK butuh penambahan personel penyidik dari Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
"Betul. Sesuai kebutuhan Analisis Beban Kerja (ABK) yang sudah dibuat KPK tahun 2020, sehingga perlu penambahan personel penindakan yang bersumber dari APH lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ali memastikan, tambahan personel kepolisian untuk memperkuat Deputi Penindakan KPK tersebut sudah melalui mekanisme seleksi sesuai aturan. Salah satunya, seleksi pendidikan khusus sebagai penyelidik dan penyidik.
"Termasuk sudah mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik oleh KPK tahun 2022," terang Ali.