“Dan kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” jelasnya.
Untuk itu, pada hari ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat ini sesuai dengan persyaratan tersebut. Sementara bagi yang tidak memiliki syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI, melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” jelasnya.
Selain dokomen tersebut lanjut Budi, para calon penumpang juga harus memiliki surat bebas covid-19. Calon penumpang bisa melakukan Rapid Tes (RT) antigen maupun GeNose C-19 di Stasiun.
“Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannnya kita lakukan tracing dengan genose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” kata Budi. (IND)